31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kurir Sabu dan Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).

Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Halbert Siahaan oleh karenanya dengan pidana seumur hidup,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” kata Kadir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, pada 1 Agustus 2022 terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (DPO). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, pada 4 Agustus 2022 mengendarai mobil. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.

Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.

Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan datang langsung melakukan penangkapan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).

Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Halbert Siahaan oleh karenanya dengan pidana seumur hidup,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Hal meringankan, tidak ditemukan,” kata Kadir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang dihadirkan secara virtual, penasihat hukumnya (PH) maupun JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, pada 1 Agustus 2022 terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Kota Medan dan menyetujui ajakannya untuk mengangkut sabu dan ekstasi.

Tiga hari kemudian keduanya berangkat menuju ke Kota Kisaran dan bertemu dengan pria bernama Ibrahim (DPO). Terdakwa diberikan uang jalan sebesar Rp300 ribu perjalanan menuju Kota Pekanbaru.

Ibrahim dan Alpin selanjutnya pergi ke salah satu hotel, pada 4 Agustus 2022 mengendarai mobil. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketiganya mengambil karung dari salah satu dan diletakkan di atas jok tengah mobil.

Ketika ditanya apa isinya, Alpin menyebutkan isinya narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya pun berangkat menuju Kota Pekanbaru.

Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gontingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan datang langsung melakukan penangkapan. Terdakwa berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya Alpin berhasil melarikan diri.

Ketika isi goni digeledah, petugas mengamankan 3 karung goni yang di dalamnya terdapat 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik lainnya pil ekstasi yang diletakkan di atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/