Praktisi Hukum Ranto Sibarani SH meminta pihak yang berwenang, dalam hal ini BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kantor Staf Presiden, untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat di areal tanah yang seharusnya menjadi kawasan industri atas nama PT Nurinta Baganyasa.