Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menghukum terdakwa bandar narkoba Iman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, selama 20 tahun penjara, Selasa (22/2). Pada putusan hakim, Man Batak yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diminta untuk mengembalikan sejumlah tanah, bangunan, mobil dan tanah pertanian miliknya.
LABUHANBATU, SUMUT POS. Pasca penangkapannya, pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu mengamankan sejumlah asset milik bandar narkoba milik Fiman Pasaribu alias Man Batak. Diantaranya,...