Kepolisian Resor Labuhanbatu harus mengeluarkan tersangka mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu berinisial YN dari tahanan Mapolres setempat.
“Keluar Demi Hukum (KDH),” kata Kuasa Hukum tersangka YN, Muhammad Rusli, Rabu (25/1) kepada wartawan di Rantauprapat.