Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Imanuel Ginting divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah korupsi pengerjaan Waterpark di Labuhanbatu, yang bersumber dari BUMDesa pada periode 2017-2021.