Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit macet senilai Rp1,2 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8).