25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Mantan Kadinkes Sidimpuan

Mantan Kadinkes Kota Padangsidimpuan Divonis Ringan

Majelis hakim diketuai Sulahanuddin menghukum ringan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri selama 1 tahun penjara. Putusan yang sama, juga diberikan kepada terdakwa Purnama Hasibuan, selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Sidimpuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, yang merugikan negara Rp352 juta.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/