Majelis hakim diketuai Sulahanuddin menghukum ringan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri selama 1 tahun penjara. Putusan yang sama, juga diberikan kepada terdakwa Purnama Hasibuan, selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, yang merugikan negara Rp352 juta.