29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Mantan Kadinkes Kota Padangsidimpuan Divonis Ringan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sulahanuddin menghukum ringan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri selama 1 tahun penjara. Putusan yang sama, juga diberikan kepada terdakwa Purnama Hasibuan, selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Dalam amar putusannya, majelis tidak sependepata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, dimana terdakwa terbukti bersalah korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidempuan, yang merugikan negara Rp352 juta.

“Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ungkap Sulhanuddin.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Terdakwa Sopian tidak dibebankan kembali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp352 juta, karena uang tersebut telah dititipkan di Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan itu dilakukan dimasa covid 19.

“Hal meringankan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sebutnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulaiman, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sopian selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Purnama selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding.

“JPU banding, bang. Tetap pada tuntutannya,” tandasnya.

Diketahui, Dinkes Kota Padangsidimpuan tahun 2020 dianggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56 miliar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Lalu, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu, terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 perhari.

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020.

Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Bahkan, mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

Sehingga, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan BTT dalam Kegiatan Biaya Operasioanal Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, sesuai laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam BTT, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Sulahanuddin menghukum ringan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri selama 1 tahun penjara. Putusan yang sama, juga diberikan kepada terdakwa Purnama Hasibuan, selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Dalam amar putusannya, majelis tidak sependepata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, dimana terdakwa terbukti bersalah korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidempuan, yang merugikan negara Rp352 juta.

“Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ungkap Sulhanuddin.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Terdakwa Sopian tidak dibebankan kembali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp352 juta, karena uang tersebut telah dititipkan di Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Adapun hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan itu dilakukan dimasa covid 19.

“Hal meringankan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara,” sebutnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” ujarnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulaiman, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sopian selama 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Purnama selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding.

“JPU banding, bang. Tetap pada tuntutannya,” tandasnya.

Diketahui, Dinkes Kota Padangsidimpuan tahun 2020 dianggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56 miliar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Lalu, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu, terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 perhari.

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020.

Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Bahkan, mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

Sehingga, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan BTT dalam Kegiatan Biaya Operasioanal Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, sesuai laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam BTT, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/