Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong tetap dihukum 5 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp157.500.000.