Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar, divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD dan SMP Tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6).