Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6).