Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan tersangka dan sekaligus tahan mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Nias Selatan, TB bersama TS, dan BD dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 - 2016.