30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Mantan Kepala BRI Simpang Amplas

Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala BRI Simpang Amplas Dituntut 7,5 Tahun

Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/2/2023).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/