Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/2/2023).