29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Mantan Kepala BRI Simpang Amplas Divonis

Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala BRI Simpang Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/