Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1,9 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3).