Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.