Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,3 miliar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,7 miliar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/7) sore. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi penerimaan uang atau barang sebesar Rp34,8 miliar.