Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, mengeklaim bahwa kasus program wajib ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12/2023).