30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Mantan Rektor UINSU Sebut Dugaan Korupsi Ma’had Mahasiswa Ranah Perdata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, mengeklaim bahwa kasus program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12/2023).

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” ujar Saidurrahman di hadapan hakim ketua Sulhanuddin.

Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had, ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. “Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan),” katanya lagi.

Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma’had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.

Mengutip dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, semula Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib Ma’had Al-Jami’ah.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2020 oleh Prof Dr Saidurrahman selaku Rektor bagi mahasiswa/mahasiswi Semester I dan II. Belakangan diketahui, SE tersebut tidak dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan (RBA) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU TA 2020.

Selain itu, mantan orang pertama di UINSU tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Mei 2020 tentang Tarif Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah sebesar Rp3,6 juta per mahasiswa per semester. Atau sebesar Rp600 ribu per bulan per mahasiswa.

Artinya, SK tarif yang dikeluarkan Prof Dr Saidurrahman melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018. Di sisi lain, bertepatan terjadinya pandemi Covid-2019. Mantan rektor kemudian menunjuk Sangkot Azhar Rambe (SAR), Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.

Dana program wajib Ma’had Al-Jami’ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000, yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU. Namun belakangan terungkap, program wajib Ma’had Al-Jami’ah di TA dimaksud tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, mengeklaim bahwa kasus program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12/2023).

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” ujar Saidurrahman di hadapan hakim ketua Sulhanuddin.

Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had, ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. “Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan),” katanya lagi.

Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma’had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.

Mengutip dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, semula Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib Ma’had Al-Jami’ah.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2020 oleh Prof Dr Saidurrahman selaku Rektor bagi mahasiswa/mahasiswi Semester I dan II. Belakangan diketahui, SE tersebut tidak dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan (RBA) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU TA 2020.

Selain itu, mantan orang pertama di UINSU tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Mei 2020 tentang Tarif Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah sebesar Rp3,6 juta per mahasiswa per semester. Atau sebesar Rp600 ribu per bulan per mahasiswa.

Artinya, SK tarif yang dikeluarkan Prof Dr Saidurrahman melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018. Di sisi lain, bertepatan terjadinya pandemi Covid-2019. Mantan rektor kemudian menunjuk Sangkot Azhar Rambe (SAR), Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.

Dana program wajib Ma’had Al-Jami’ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000, yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU. Namun belakangan terungkap, program wajib Ma’had Al-Jami’ah di TA dimaksud tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/