Tuntutan terkait masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya menemui titik terang, kemarin (6/2). Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi UU Desa dengan mengubah poin krusial terkait masa jabatan. Yakni dari sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal 3 periode menjadi delapan tahun batas maksimal 2 periode.
Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tampaknya tinggal menunggu waktu. Pasalnya, presiden dan DPR sudah menyutujui usulan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (17/1).