27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tuntutan Apdesi Dikabulkan Pemerintah-DPR, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode

SUMUTPOS.CO – Tuntutan terkait masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya menemui titik terang, kemarin (6/2). Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi UU Desa dengan mengubah poin krusial terkait masa jabatan. Yakni dari sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal 3 periode menjadi delapan tahun batas maksimal 2 periode.

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Agung Heri Susanto mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang dikawal oleh perwakilan komunitas kades, aparatur desa dan pegiat desa sejak Senin (5/2).

“Ada beberapa yang tidak sepakat, tapi kemudian dilakukan pembahasan sampai (Senin) malam, dan akhirnya dicapai kesepakatan,” kata Agung saat dikonfirmasi Jawa Pos (Grup Sumut Pos), kemarin.

Dari pihak pemerintah, rapat pembahasan itu diwakili Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menpan RB.

Agung menjelaskan, dalam rapat tersebut DPR sebagai pembuat inisiatif mengusulkan agar jabatan kades 9 tahun dengan batas maksimal dua periode. Sementara pemerintah mengusulkan 8 tahun dua periode. Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, usulan pemerintah yang akhirnya menjadi keputusan akhir dan disepakati kedua belah pihak.

Menurut Agung, sebelumnya para pegiat desa mengajukan agar masa jabatan kades maksimal 18 tahun untuk tiga periode. Bahkan, para pegiat desa juga sempat mengajukan agar jabatan kades menjadi 9 tahun dengan batas maksimal tiga periode. “Kalau ini dikembalikan 8 tahun, lebih efektif daripada enam tahun,” ujarnya.

Mengenai isu politisasi masa jabatan kades untuk kepentingan pemilu, Agung mengakui apa yang disepakati pemerintah dan DPR menjadi barometer untuk melihat sejauh mana keberpihakan para elit terhadap nasib desa. Namun, hal tersebut tidak lantas membuat para pegiat desa secara vulgar mendukung paslon tertentu. “Itu (dukung paslon) tidak mungkin dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU Desa sudah mulai dibahas. Hanya, dia menyebut pembahasan lebih lanjut bakal dilaksanakan pada masa sidang berikutnya lantaran DPR telah memasuki masa reses hari ini.

Dia pun mengingatkan para anggota DPR mensosialisasikan proses pembahasan itu ke masyarakat selama masa reses bergulir. (tyo/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Tuntutan terkait masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya menemui titik terang, kemarin (6/2). Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi UU Desa dengan mengubah poin krusial terkait masa jabatan. Yakni dari sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal 3 periode menjadi delapan tahun batas maksimal 2 periode.

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Agung Heri Susanto mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang dikawal oleh perwakilan komunitas kades, aparatur desa dan pegiat desa sejak Senin (5/2).

“Ada beberapa yang tidak sepakat, tapi kemudian dilakukan pembahasan sampai (Senin) malam, dan akhirnya dicapai kesepakatan,” kata Agung saat dikonfirmasi Jawa Pos (Grup Sumut Pos), kemarin.

Dari pihak pemerintah, rapat pembahasan itu diwakili Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menpan RB.

Agung menjelaskan, dalam rapat tersebut DPR sebagai pembuat inisiatif mengusulkan agar jabatan kades 9 tahun dengan batas maksimal dua periode. Sementara pemerintah mengusulkan 8 tahun dua periode. Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, usulan pemerintah yang akhirnya menjadi keputusan akhir dan disepakati kedua belah pihak.

Menurut Agung, sebelumnya para pegiat desa mengajukan agar masa jabatan kades maksimal 18 tahun untuk tiga periode. Bahkan, para pegiat desa juga sempat mengajukan agar jabatan kades menjadi 9 tahun dengan batas maksimal tiga periode. “Kalau ini dikembalikan 8 tahun, lebih efektif daripada enam tahun,” ujarnya.

Mengenai isu politisasi masa jabatan kades untuk kepentingan pemilu, Agung mengakui apa yang disepakati pemerintah dan DPR menjadi barometer untuk melihat sejauh mana keberpihakan para elit terhadap nasib desa. Namun, hal tersebut tidak lantas membuat para pegiat desa secara vulgar mendukung paslon tertentu. “Itu (dukung paslon) tidak mungkin dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU Desa sudah mulai dibahas. Hanya, dia menyebut pembahasan lebih lanjut bakal dilaksanakan pada masa sidang berikutnya lantaran DPR telah memasuki masa reses hari ini.

Dia pun mengingatkan para anggota DPR mensosialisasikan proses pembahasan itu ke masyarakat selama masa reses bergulir. (tyo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/