Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika, mesin judi jekpot hingga telepon genggam di halaman parkiran belakang kantor, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa (6/12/2022).
Sebanyak 1.875 butir pil ekstasi dan 496,61 gram sabu yang merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara diblender di Polres Tebingtinggi, Rabu (5/10).