Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp2,376 miliar. Pemusnahan barang penindakan itu, digelar di depan halaman Kantor Bea Cukai, Kota Medan, Kamis (16/11/2023).
Terdakwa Roy Martua Manalu (38) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/8). Warga Jalan Putri Hijau, Pulo Brayan, Medan ini didakwa jaksa membawa 453 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai, dari Batam.