Seorang mucikari, Ika Pratiwi divonis hakim 6 tahun tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak berusia 14 tahun.
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai membongkar tindak pidana perdagangan manusia di Hotel Lestari, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (23/8) petang.
Seorang...
SUMUTPOS.CO - Siapa sangka, di hotel kelas melati Kota Siantar, beragam tipe wanita penjaja seks komersil (PSK) tersedia. Dari wanita berseragam sekolah, hingga hamil...