Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) Kelas I Tangerang, Angga Tarmana (35) dan Maruli Hotma Tambunan (25) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah mengendalikan peredaran ganja seberat 4,8 kilogram dari Lapas Tangerang.