Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5). Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.