Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah, terdakwa kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five, menjalani sidang perdana. Beragendakan keterangan saksi polisi, terungkap jika barang haram itu milik Hasan, narapidana Lapas I Medan.