26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Narapidana Lapas I Medan Miliki Sabu Seberat 2 Kg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah, terdakwa kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five, menjalani sidang perdana. Beragendakan keterangan saksi polisi, terungkap jika barang haram itu milik Hasan, narapidana Lapas I Medan.

“Awalnya kami menangkap Andri Napitupulu, selaku jasa ojek online grab pada bulan Mei 2023 disebuah travel. Lalu kami meminta nomor hape sipengirim dan menyamar sebagai pembeli,” ungkap saksi polisi dari Polrestabes Medan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata saksi, akhirnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Fahmi selaku penerima barang, di Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

“Si Muhammad Fahmi ini bertindak sebagai kurir. Sedangkan barang itu milik Sayed Abdillah,” beber saksi.

“Darimana barang itu didapat?,” tanya hakim ketua Zufida Hanum. “Barang itu didapat dari Hasan, narapidana Lapas I Medan,” jawab saksi.

Saat dikonfrontir keterangan saksi, terdakwa Sayed Abdillah tak menampik jika sabu itu didapat dari Hasan, napi Lapas I Medan. “Saya dapat dari Hasan bu hakim,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi selanjutnya.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.

Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah, terdakwa kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five, menjalani sidang perdana. Beragendakan keterangan saksi polisi, terungkap jika barang haram itu milik Hasan, narapidana Lapas I Medan.

“Awalnya kami menangkap Andri Napitupulu, selaku jasa ojek online grab pada bulan Mei 2023 disebuah travel. Lalu kami meminta nomor hape sipengirim dan menyamar sebagai pembeli,” ungkap saksi polisi dari Polrestabes Medan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata saksi, akhirnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Fahmi selaku penerima barang, di Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

“Si Muhammad Fahmi ini bertindak sebagai kurir. Sedangkan barang itu milik Sayed Abdillah,” beber saksi.

“Darimana barang itu didapat?,” tanya hakim ketua Zufida Hanum. “Barang itu didapat dari Hasan, narapidana Lapas I Medan,” jawab saksi.

Saat dikonfrontir keterangan saksi, terdakwa Sayed Abdillah tak menampik jika sabu itu didapat dari Hasan, napi Lapas I Medan. “Saya dapat dari Hasan bu hakim,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi selanjutnya.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.

Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/