Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kilogram (kg) dan empat tersangka.