Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutus perkara atas nama Elviera, terdakwa perkara kasus korupsi selama 2 tahun penjara. Namun dalam putusan banding itu, oknum notaris tersebut tidak ditahan.
Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hal itu terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, Kamis (23/2).
Elviera (52) oknum Notaris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu Canakya Suman korupsi kredit macet Rp39,5 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022).
Oknum Notaris Elviera dituntut 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersama-sama membantu Canakya Suman dan Mujianto, korupsi Rp39,5 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (2/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oknum notaris Elviera (52) menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar, diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6).