30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Turut Membantu Korupsi Rp39,5 Miliar, Notaris Elviera Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elviera (52) oknum Notaris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu Canakya Suman korupsi kredit macet Rp39,5 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elviera oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menodai notarisnya.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, membebankan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dimana pasal yang terbukti yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Elviera maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima.

Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR). (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elviera (52) oknum Notaris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah turut membantu Canakya Suman korupsi kredit macet Rp39,5 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/12/2022).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elviera oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menodai notarisnya.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, membebankan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dimana pasal yang terbukti yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Elviera maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima.

Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR). (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/