Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat, ada 34.897 pemilih katagori disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 8.808 pemilih dinyatakan kategori disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).