Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum menentukan status hukum terhadap empat oknum anggota DPRD Kota Medan, pascadiperiksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan pengusaha biliar. Keempat anggota DPRD Medan tersebut di antaranya, kemudian David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede.