Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap sudah membacakan tuntutan pidana kepada oknum kepala dusun di Hamparanperak, Deliserdang atas nama Ajon Wilantara, yang terlibat bisnis narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023).
Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan seorang kepala dusun (kadus) di Hamparanperak, Deliserdang, atas nama Ajon Wilantara. Oknum kadus yang terlibat bisnis sabu-sabu ini, pun terancam pidana penjara seumur hidup.