Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terhadap notaris Elviera, terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp39,5 miliar. Tak tanggung-tanggung, Elviera divonis 8 tahun penjara, atau lebih berat dari hukuman Pengadilan Tipikor Medan.
Oknum Notaris Elviera, terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Canakya Suman dan Mujianto dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, menangis membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12).