Terdakwa kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).
Tujuh oknum TNI diduga membekingi terduga pelaku berinisial TNS, mengeksekusi sebidang rumah di Jalan Amplas No 52, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Rabu (9/8) malam.