25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembunuh Warga Aceh Imam Masykur, 3 Oknum TNI Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).

Oleh oditur militer yang menangani perkara tersebut, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) didakwa melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam sidang kemarin disampaikan bahwa para terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun,” terang Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono.

Bertindak sebagai oditur dalam sidang tersebut Letkol Chk Upen Jaya Supena, oditur pendamping Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto serta Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Mayor Kum Aulisa Dandel tersebut mulai berjalan sekitar pukul 10.00. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Melalui sidang tersebut terungkap beberapa fakta terkait dengan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur. Di antaranya, perencanaan penculikan dan pemerasan Imam.

Fakta itu terungkap lewat komunikasi yang dilakukan oleh Praka RM dengan Praka J dan Praka HS. Sehari sebelum menculik Imam, mereka saling bertelepon. Meski sempat menolak, Praka RM akhirnya mengiyakan ajakan Praka J dan Praka HS.

Prajurit TNI AD yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu yang kemudian meminta tebusan kepada Ibunda Imam, Fauziah. Dalam surat dakwaan perkara bernomor Sdak/196/X/2023 tersebut diungkapkan bahwa Fauziah berusaha menghubungi putranya melalui telepon genggam. Namun yang mengangkat dan berbicara adalah Praka RM. “Kemudian terdakwa I (Praka RM) mengancam saksi III (Fauziah),” kata oditurat militer.

Ancaman yang dilayangkan oleh Praka RM jelas dan tegas. Terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta. “Kalau tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ucap oditurat militer menirukan ancaman yang disampaikan oleh Praka RM.

Meski sudah memohon dan mengaku Imam berasal dari keluarga tidak mampu, para terdakwa tidak peduli. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, mereka menghabisi nyawa Imam dan membuang korban sesuai ancaman.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan kemarin, Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono menyatakan bahwa Praka RM, Praka J, dan Praka HS bukan hanya terancam sanksi pidana sebagaimana pasal yang sudah didakwakan oleh oditur militer, mereka juga bakal dipecat dari TNI. Itu sesuai dengan komitmen institusi militer yang tidak mentolerir perbuatan melawan hukum. “Sudah pasti akan diikuti hukuman pemecatan,” tegasnya. (syn/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur terancam hukuman mati. Itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10).

Oleh oditur militer yang menangani perkara tersebut, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) didakwa melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam sidang kemarin disampaikan bahwa para terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun,” terang Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono.

Bertindak sebagai oditur dalam sidang tersebut Letkol Chk Upen Jaya Supena, oditur pendamping Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto serta Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Mayor Kum Aulisa Dandel tersebut mulai berjalan sekitar pukul 10.00. Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Melalui sidang tersebut terungkap beberapa fakta terkait dengan penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur. Di antaranya, perencanaan penculikan dan pemerasan Imam.

Fakta itu terungkap lewat komunikasi yang dilakukan oleh Praka RM dengan Praka J dan Praka HS. Sehari sebelum menculik Imam, mereka saling bertelepon. Meski sempat menolak, Praka RM akhirnya mengiyakan ajakan Praka J dan Praka HS.

Prajurit TNI AD yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu yang kemudian meminta tebusan kepada Ibunda Imam, Fauziah. Dalam surat dakwaan perkara bernomor Sdak/196/X/2023 tersebut diungkapkan bahwa Fauziah berusaha menghubungi putranya melalui telepon genggam. Namun yang mengangkat dan berbicara adalah Praka RM. “Kemudian terdakwa I (Praka RM) mengancam saksi III (Fauziah),” kata oditurat militer.

Ancaman yang dilayangkan oleh Praka RM jelas dan tegas. Terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta. “Kalau tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ucap oditurat militer menirukan ancaman yang disampaikan oleh Praka RM.

Meski sudah memohon dan mengaku Imam berasal dari keluarga tidak mampu, para terdakwa tidak peduli. Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, mereka menghabisi nyawa Imam dan membuang korban sesuai ancaman.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan kemarin, Kepala Oditurat Militer Jakarta Kolonel Kum Riswandono menyatakan bahwa Praka RM, Praka J, dan Praka HS bukan hanya terancam sanksi pidana sebagaimana pasal yang sudah didakwakan oleh oditur militer, mereka juga bakal dipecat dari TNI. Itu sesuai dengan komitmen institusi militer yang tidak mentolerir perbuatan melawan hukum. “Sudah pasti akan diikuti hukuman pemecatan,” tegasnya. (syn/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/