Sering kali terjadi, nama orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum (Pemilu). Hal ini diyakini karena tidak tertibnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Karenanya, masyarakat diminta turut serta berperan dengan melaporkan jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuat akta kematiannya.