26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pajak Hiburan Naik

Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen hingga 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Insentif

Kebijakan kenaikan pajak hiburan membawa berbagai pro kontra. Pemerintah memastikan, tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati menjelaskan, merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pada pasal 55 dijelaskan ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/