Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Mulai Juni tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bakal menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal ini seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tersebut.