28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus Mulai Juni 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Mulai Juni tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bakal menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal ini seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly mengatakan, draf Pergub tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II tersebut saat ini berada di Biro Hukum Setdaprov Sumut. “Bulan 6 dilaunching, langsung dilaksanakan itu. Draf Pergub sudah Biro Hukum,” kata Achmad Fadly kepada wartawan, kemarin (26/3).

Saat ini, kata Fadly, pihaknya bersama pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan tersebut kepada wajib pajak. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan. “Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” terang Fadly sembari mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan sangat membantu para wajib pajak.

Dia juga mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II itu muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu. “Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.

Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly juga mengatakan, kebijakan ini secara nasional, bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan. “Adanya pajak progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi kenyataannya tidak bisa dibendung, karena masyarakat punya rejeki, beli kendaraan,” sebutnya.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini, dapat memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Pajak progresif ini, tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” ujarnya.

Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap, antusias masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya. “Dengan pajak progresif dihapuskan, diharapkan PKB naik. Bea balik nama dihapuskan, diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini. “Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” bebernya.

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Dimana, tahun 2022 tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani. “Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” pungkasnya. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Mulai Juni tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bakal menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal ini seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) yang mengatur penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly mengatakan, draf Pergub tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II tersebut saat ini berada di Biro Hukum Setdaprov Sumut. “Bulan 6 dilaunching, langsung dilaksanakan itu. Draf Pergub sudah Biro Hukum,” kata Achmad Fadly kepada wartawan, kemarin (26/3).

Saat ini, kata Fadly, pihaknya bersama pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan tersebut kepada wajib pajak. Sehingga pelaksanaan nantinya, akan berjalan dengan baik dan sesuai diharapkan. “Termasuk kita melakukan sosialisasi akan kita lakukan itu, kepada masyarakat Sumut,” terang Fadly sembari mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan sangat membantu para wajib pajak.

Dia juga mengatakan, kebijakan penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II itu muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung, beberapa waktu lalu. “Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapus biaya balik nama kedua, dan penghapusan biaya pajak progresif di seluruh dan sifatnya nasional,” jelas Fadly.

Selain memberikan kemudahan dan keringanan, Fadly juga mengatakan, kebijakan ini secara nasional, bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kenderaan bermotor dan bisa dipertanggungjawabkan. “Adanya pajak progresif, untuk menahan laju pertumbuhan kenderaan bermotor. Tapi kenyataannya tidak bisa dibendung, karena masyarakat punya rejeki, beli kendaraan,” sebutnya.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya, sebesar Rp 65 miliar. Namun, diharapkan dengan kebijakan ini, dapat memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Pajak progresif ini, tidak signifikan juga memberikan kontribusi PAD khususnya pajak kendaraan, hanya berkisaran Rp65 miliar per tahun,” ujarnya.

Dengan dihapusnya pajak progresif ini, Fadly berharap, antusias masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan. Sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut nantinya. “Dengan pajak progresif dihapuskan, diharapkan PKB naik. Bea balik nama dihapuskan, diharapkan semua datang untuk mengurus pajak kenderaan bermotor,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut. Untuk di Sumut, tidak ada lagi pemutihan, tapi langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan itu, berdasarkan Pergub yang sedang disusun saat ini. “Sudah ada beberapa provinsi (menerapkan kebijakan itu), tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan Pergub nantinya,” bebernya.

Dengan kebijakan itu, Fadly juga berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut. Dimana, tahun 2022 tutup buku di 104 persen lebih dari penerimaan pajak di 5 komponen yang ditangani. “Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif, terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/