Pemerintah Kota Binjai disebut telah mengusul perubahan besaran retribusi untuk Pasar Bundar kepada kalangan legislatif, Rabu (12/10). Ini dilakukan Pemko Binjai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal.
Informasi dirangkum, Pasar Bundar sebelum tahun 2017, dikelola oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai. Namun kini, pengelolaan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
Sedikitnya 3 pengusaha yang menyewa ruko di Pasar Bundar Binjai dinyatakan telah membayar retribusi yang menunggak.
"Ya benar, sudah ada yang membayar retribusi ruko Pasar Bundar," kata Kepala Sub Bidang Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Roland Panjaitan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab, Kamis (6/10). Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada menyusul tempat usaha lain.