26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Retribusi Sewa Ruko 14 Pengusaha di Pasar Bundar Binjai Tertunggak Rp436 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab, Kamis (6/10). Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada menyusul tempat usaha lain.

Penyewa rumah toko (ruko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, rumah toko (ruko) Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.

Di sana, ada 14 ruko. Para pengusaha tersebut beragam menunggak bayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai demi menggenjot Pendapat Asli Daerah.
Ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga variasi.

Namun ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.
Adapun Pemko Binjai menargetkan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.

Dalam target PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Namun hal tersebut juga tidak terealisasi. “Semua sedang proses (pembayaran),” jawab Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan saat dikonfirmasi.

Menurut Hamdani, pengusaha yang menyewa ruko Pasar Bundar Binjai yang nunggak bayar retribusi tengah melakukan proses pembayaran. Kata dia, ada beberapa pengusaha yang sudah membayar lunas.

“Ada 14 ruko, berarti 14 orang yang saat ini tengah proses membayar (retribusi). Ke Bank Sumut langsung mereka membayarnya,” kata Hamdani.

Setelah menyetor pembayaran retribusi, kata Hamdani, pengusaha tersebut kemudian menunjukkan buktinya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai. “Saya mengimbau agar para penyewa ruko Pasar Bundar segera membayar dan harus membayar. Jangan berlarut dibiarkan karena hal tersebut untuk menaikan PAD kita,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai yang terus tak tercapai sejak 3 tahun belakangan, perlahan mulai terjawab, Kamis (6/10). Setelah 2 hotel bintang 3 yang nunggak bayar pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini ada menyusul tempat usaha lain.

Penyewa rumah toko (ruko) di Pasar Bundar Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, rumah toko (ruko) Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.

Di sana, ada 14 ruko. Para pengusaha tersebut beragam menunggak bayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai demi menggenjot Pendapat Asli Daerah.
Ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga variasi.

Namun ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.
Adapun Pemko Binjai menargetkan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.

Dalam target PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Namun hal tersebut juga tidak terealisasi. “Semua sedang proses (pembayaran),” jawab Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan saat dikonfirmasi.

Menurut Hamdani, pengusaha yang menyewa ruko Pasar Bundar Binjai yang nunggak bayar retribusi tengah melakukan proses pembayaran. Kata dia, ada beberapa pengusaha yang sudah membayar lunas.

“Ada 14 ruko, berarti 14 orang yang saat ini tengah proses membayar (retribusi). Ke Bank Sumut langsung mereka membayarnya,” kata Hamdani.

Setelah menyetor pembayaran retribusi, kata Hamdani, pengusaha tersebut kemudian menunjukkan buktinya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai. “Saya mengimbau agar para penyewa ruko Pasar Bundar segera membayar dan harus membayar. Jangan berlarut dibiarkan karena hal tersebut untuk menaikan PAD kita,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/