Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tempat usaha berupa cafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, tidak sesuai dengan peruntukan. Pasalnya, PBG yang diterbitkan atas rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai itu, keluar dengan bentuk rumah tempat tinggal. Padahal, lokasi tersebut merupakan tempat usaha.