Tidak adanya aturan yang jelas dalam Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan Pilkades, Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH meminta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk menetapkan dan melantik kepala desa terpilih.