30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PBH Peradi Deliserdang Minta Bupati Tidak Lantik Kades Terpilih

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tidak adanya aturan yang jelas dalam Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan Pilkades, Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH meminta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk menetapkan dan melantik kepala desa terpilih.

PBH Peradi Deliserdang mencermati tidak adanya aturan yang jelas pasca pilkades meski pemenang sudah ditetapkan oleh P2KD, yang ada hanya mediasi dalam waktu 30 hari apa bila terjadi sengketa dan setelah mediasi gagal, maka bupati akan menetapkan dan melantik calon kades terpilih, sehingga keputusan badan tata usaha negara yang ada dalam proses Pilkades ini rancu.

P2KD membuat keputusan tentang pemenang berdasarkan hasil pleno lalu diserahkan kepada BPD dan BPD memberi anjuran yang ditujukan ke Pemkab Deliserdang. Yang jadi pertanyaan, apakah keputusan P2KD adalah keputusan Badan Tata Usaha Negara tentu tidak karena yang menjadi keputusan administrasi negara adalah keputusan Bupati Deliserdang. Maka kalau seperti ini buat apa ada P2KD kalau keputusan P2KD itu tidak seperti keputusan KPU dalam pilkada, pileg atau pilpres. Seyogyanya keputusan P2KD itu sama dengan keputusan KPU maka hal ini sangat rancu dengan perbup yang dibuat Pemkab Deliserdang.

Dedi Suheri SH menegaskan, tujuan pihaknya mengajukan uji materi perbup 64 tahun 2021, untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat agar mengerti dan memahami hukum, juga menciptakan suatu aturan yang tidak merugikan ataupun menguntungkan seseorang dalam aturan itu.

“Perbup 64 tahun 2021 ini tidak mengatur diskualifikasi terhadap pelanggar, ini kita gugat dan kita minta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk melantik kades terpilih sebelum putusan pengadilan ,” ujar Dedi, Kamis (11/5).

Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan uji materi terhadap perbup no 64 tahun 2021 karena kita anggap bertentangan dengan undang undang juga merugikan calon calon kepala desa terutama calon kepala desa yang bukan petahana.

Mengapa demikian, karena didalam aturan tersebut tidak jelas mengatur sangsi terhadap pelanggaran dan tidak jelas mengatur kemana dilakukan laporan jika ada pelanggaran yang terstruktur dan masif. Juga tidak ada aturan mengenai sangsi pelanggaran jika terjadi politik uang( money politic) serta bagaimana membuktikan suatu kegiatan money politik dalam Pilkades tersebut. Karena tim sukses dari calon kepala desa itu tidak terdaftar di P2KD, hanya relawan dan simpatisan. Jelas ini sangat merugikan dan sangat bertentangan dengan Undang Undang.

“ Maka demikian kita PBH Peradi Deliserdang akan mengajukan uji materi terhadap Perbup no 64 Tahun 2021 tersebut. Oleh karena itu kepada Bupati Deliserdang jangan melakukan pelantikan atau penetapan kepada kepala desa yang telah ditetapkan oleh P2KD,” sebut Dedi Suheri SH.

Dedi menegaskan, begitu mereka mengajukan uji materi, maka status perbup no 64 tahun 2021 dalam keadaan stanpas atau status Kuo. Dan jika ini dilanggar maka keputusan dan Mahkamah Agung sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan perbup itu, secara otomatis kepala desa yang ditetapkan dan dilantik cacat hukum.

“ Kami akan menyurati Mendagri, Gubernur dan Bupati untuk menstanfaskan,” ucap Dedi.

Pilkades Kabupaten Deliserdang dilaksanakan pada 18 April lalu yang di selenggarakan oleh 304 desa dari 22 Kecamatan se- Deliserdang. Dari pelaksanaan dikabarkan ada 23 calon kepala desa yang berniat melakukan gugatan ke PTUN karena menganggap banyak pelanggaran yang terjadi dari tahapan hingga proses pemilihan berlangsung sampai pleno dilakukan oleh P2KD.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting pada wartawan menyebutkan kalau saat ini dari data mereka ada 23 calon kades yang menggugat. Namun setelah melihat dari bukti-bukti yang di sampaikan masing masing penggugat lemah. “Hingga hal ini bisa dikatakan tidak akan berpengaruh dengan rencana pelantikan kades terpilih pada 20 Mei 2022 nanti,”pungkasnya.(btr)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tidak adanya aturan yang jelas dalam Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan Pilkades, Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH meminta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk menetapkan dan melantik kepala desa terpilih.

PBH Peradi Deliserdang mencermati tidak adanya aturan yang jelas pasca pilkades meski pemenang sudah ditetapkan oleh P2KD, yang ada hanya mediasi dalam waktu 30 hari apa bila terjadi sengketa dan setelah mediasi gagal, maka bupati akan menetapkan dan melantik calon kades terpilih, sehingga keputusan badan tata usaha negara yang ada dalam proses Pilkades ini rancu.

P2KD membuat keputusan tentang pemenang berdasarkan hasil pleno lalu diserahkan kepada BPD dan BPD memberi anjuran yang ditujukan ke Pemkab Deliserdang. Yang jadi pertanyaan, apakah keputusan P2KD adalah keputusan Badan Tata Usaha Negara tentu tidak karena yang menjadi keputusan administrasi negara adalah keputusan Bupati Deliserdang. Maka kalau seperti ini buat apa ada P2KD kalau keputusan P2KD itu tidak seperti keputusan KPU dalam pilkada, pileg atau pilpres. Seyogyanya keputusan P2KD itu sama dengan keputusan KPU maka hal ini sangat rancu dengan perbup yang dibuat Pemkab Deliserdang.

Dedi Suheri SH menegaskan, tujuan pihaknya mengajukan uji materi perbup 64 tahun 2021, untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat agar mengerti dan memahami hukum, juga menciptakan suatu aturan yang tidak merugikan ataupun menguntungkan seseorang dalam aturan itu.

“Perbup 64 tahun 2021 ini tidak mengatur diskualifikasi terhadap pelanggar, ini kita gugat dan kita minta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk melantik kades terpilih sebelum putusan pengadilan ,” ujar Dedi, Kamis (11/5).

Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri SH menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan uji materi terhadap perbup no 64 tahun 2021 karena kita anggap bertentangan dengan undang undang juga merugikan calon calon kepala desa terutama calon kepala desa yang bukan petahana.

Mengapa demikian, karena didalam aturan tersebut tidak jelas mengatur sangsi terhadap pelanggaran dan tidak jelas mengatur kemana dilakukan laporan jika ada pelanggaran yang terstruktur dan masif. Juga tidak ada aturan mengenai sangsi pelanggaran jika terjadi politik uang( money politic) serta bagaimana membuktikan suatu kegiatan money politik dalam Pilkades tersebut. Karena tim sukses dari calon kepala desa itu tidak terdaftar di P2KD, hanya relawan dan simpatisan. Jelas ini sangat merugikan dan sangat bertentangan dengan Undang Undang.

“ Maka demikian kita PBH Peradi Deliserdang akan mengajukan uji materi terhadap Perbup no 64 Tahun 2021 tersebut. Oleh karena itu kepada Bupati Deliserdang jangan melakukan pelantikan atau penetapan kepada kepala desa yang telah ditetapkan oleh P2KD,” sebut Dedi Suheri SH.

Dedi menegaskan, begitu mereka mengajukan uji materi, maka status perbup no 64 tahun 2021 dalam keadaan stanpas atau status Kuo. Dan jika ini dilanggar maka keputusan dan Mahkamah Agung sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan perbup itu, secara otomatis kepala desa yang ditetapkan dan dilantik cacat hukum.

“ Kami akan menyurati Mendagri, Gubernur dan Bupati untuk menstanfaskan,” ucap Dedi.

Pilkades Kabupaten Deliserdang dilaksanakan pada 18 April lalu yang di selenggarakan oleh 304 desa dari 22 Kecamatan se- Deliserdang. Dari pelaksanaan dikabarkan ada 23 calon kepala desa yang berniat melakukan gugatan ke PTUN karena menganggap banyak pelanggaran yang terjadi dari tahapan hingga proses pemilihan berlangsung sampai pleno dilakukan oleh P2KD.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting pada wartawan menyebutkan kalau saat ini dari data mereka ada 23 calon kades yang menggugat. Namun setelah melihat dari bukti-bukti yang di sampaikan masing masing penggugat lemah. “Hingga hal ini bisa dikatakan tidak akan berpengaruh dengan rencana pelantikan kades terpilih pada 20 Mei 2022 nanti,”pungkasnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/