Terdakwa Arifin Tambunan, pegawai honorer penjaga pintu air (P2A), Kantor Desa Tambunan Sunge, Balige, Toba, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Warga Kabupaten Toba itu, dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Mutiha Tambunan sebesar Rp36 juta.