Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Pemerintah Pusat tidak ada menetapkan cuti bersama. Sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di hari pertama kerja pada tahun 2023 ini.