Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi, yang telah ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2023 yang lalu, yakni inisial IJG dan DSJZ. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Gunungsitoli, pada Jumat (21/7/2023).