Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Edi Yunara, menyoroti pembayaran Rp5 miliar dari Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial MJ, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, dalam rangka memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung RI, pada kasus tipikor pengusaha Medan berinisial TS, yang kini sudah almarhum.