Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Mulai dari Undang-undang Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres Nomor 71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.