Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon SH dengan melaksanakan gelar perkara, di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (1/11).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Rospita Mangiring Tampubolon. Karenanya, penyidik diminta untuk segera melakukan gelar perkara.